pksgrogol.com – Jakarta. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR-RI dari Fraksi
Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra, mengecam keras pencabutan
sembilan peraturan daerah (Perda) minuman keras (miras) yang dilakukan
Menteri Dalam Negeri.
Ia menilai, Perda miras telah membawa banyak dampak positif bagi kehidupan masyarakat. Terbukti mampu mengurangi peredaran miras yang brdampak pada penurunan angka kriminalitas dan kerawanan sosial lainnya secara signifikan.
Menurut Indra, Perda itu lahir atas aspirasi masyarakat yang tidak ingin miras djual secara bebas. Proses pembentukannya telah menempuh proses panjang dengan melibatkan banyak pihak.
Ia juga menilai langkah Mendagri yang mencabut Perda miras itu ironi dan aneh. "Tiba-tiba dengan dasar dan alasan yang sangat lemah Mendagri mencabut Perda-Perda tersebut," katanya, Selasa (10/1).
Menurutnya, hal ini janggal karena melihat Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, tidak ada landasan hukum apa pun bagi Mendagri untuk mencabut Perda tersebut. Mengingat Perda tersebut sebelumnya sudah dikaji dan disetujui oleh Kemendagri sendiri. Serta sudah lebih dari 60 hari.
Indra menilai alasan Perda miras bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2007 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 tahun 1997 sebagai alasan mengada-ada.
Pasalnya, apabila dilihat secara seksama, Perda miras tidak sama sekali bertentangan dengan peraturan-peraturan tersebut. "Perda miras di Indramayu sudah pernah digugat ke MA oleh pengusaha miras, namun gugatan tersebut dtolak oleh MA," kata dia.
Dengan pertimbangan itu, lanjut Indra, patut diduga kalau Mendagri telah menyalahgunakan kewenangannya. Selain itu, juga ada indikasi Mendagri membawa kepentingan pengusaha miras.
Ia menilai, Perda miras telah membawa banyak dampak positif bagi kehidupan masyarakat. Terbukti mampu mengurangi peredaran miras yang brdampak pada penurunan angka kriminalitas dan kerawanan sosial lainnya secara signifikan.
Menurut Indra, Perda itu lahir atas aspirasi masyarakat yang tidak ingin miras djual secara bebas. Proses pembentukannya telah menempuh proses panjang dengan melibatkan banyak pihak.
Ia juga menilai langkah Mendagri yang mencabut Perda miras itu ironi dan aneh. "Tiba-tiba dengan dasar dan alasan yang sangat lemah Mendagri mencabut Perda-Perda tersebut," katanya, Selasa (10/1).
Menurutnya, hal ini janggal karena melihat Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, tidak ada landasan hukum apa pun bagi Mendagri untuk mencabut Perda tersebut. Mengingat Perda tersebut sebelumnya sudah dikaji dan disetujui oleh Kemendagri sendiri. Serta sudah lebih dari 60 hari.
Indra menilai alasan Perda miras bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2007 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 tahun 1997 sebagai alasan mengada-ada.
Pasalnya, apabila dilihat secara seksama, Perda miras tidak sama sekali bertentangan dengan peraturan-peraturan tersebut. "Perda miras di Indramayu sudah pernah digugat ke MA oleh pengusaha miras, namun gugatan tersebut dtolak oleh MA," kata dia.
Dengan pertimbangan itu, lanjut Indra, patut diduga kalau Mendagri telah menyalahgunakan kewenangannya. Selain itu, juga ada indikasi Mendagri membawa kepentingan pengusaha miras.
Sumber: yahoo
Tidak ada komentar :