Tweets @bangirwan: Klarifikasi atas Fitnah "FPKS Makassar Legalkan Miras"

pksgrogol.com – Jakarta. Berikut adalah tweets dari @bangirwan, aleg DPRD Makassar sbg klarifikasi atas fitnah "PKS Makassar Setujui Perda Miras".

1. Kami perlu mengklarifikasi #beritabohong ttg FPKS Mks yg melegalkan Miras d Mks @PKSejahtera @anismatta

2. Wawancara Ketua FPKS MKS d media dlm kontek beliau sbg Wk Ketua Bdn Legislasi DPRD Kota Mks #beritabohong @PKSejahtera @anismatta

3. Bbrpa wartawan tnyakan ttg hasil pembhsn Baleg thd ranperda2 yg masuk, termasuk retribusi khusus #beritabohong @PKSejahtera @anismatta

4. Slh satu item retribusi dlm ranperda tsb adalah retribusi untuk Miras #beritabohong @PKSejahtera @anismatta

5. Slaku waka Baleg bliau mjelaskn sikap Baleg thd poin retribusi Miras, #beritabohong @PKSejahtera @anismatta

yaitu psng tarif retribusi setinggi2nya #beritabohong @PKSejahtera @anismatta

6. Jd smangat Baleg adlah bgmana agar harga Miras sangat tinggi shingga tdk mdh dibeli siapa sj #beritabohong @PKSejahtera @anismatta

7. Semntara soal dibolehkannya Miras itu sdh lama di Mks, bahkan smpat menjadi sumber PAD, #beritabohong @PKSejahtera @anismatta

8. Itu sbbnya Baleg merasa perlu untuk menaikkan retribusi setinggi2nya atas minuman haram tsb #beritabohong @PKSejahtera @anismatta

9. Ini salah satu link berita ttg SIUP Miras http://www.antara-sulawesiselatan.com/berita/25720/pemkot-makassar-tetap- berlakukan-siup-miras #beritabohong @PKSejahtera @anismatta

10. Jd tdk benar, jk FPKS Mks melegalkan Miras, itu sungguh fitnah & #beritabohong @PKSejahtera @anismatta

11. Ini link berita dari media lain saat wawncara d hari yg sama #beritabohong http://www.ujungpandangekspres.com/view.php?id=72978 @PKSejahtera @anismatta

12. Ini foto berita Koran Sindo Sulselbar ttg sikap PKS Mks #beritabohong http://lockerz.com/s/142735955 @PKSejahtera @anismatta

*Bang Irwan: Aleg DPRD Makassar dari PKS

Sumber: bangirwan 
              pksnongsa
Untuk berita terbaru, ikuti PKS Grogol di Twitter dan Facebook

Related News

Tidak ada komentar :

Leave a Reply