F-PDIP Tolak Sertifikasi Halal Diwajibkan

pksgrogol.com – Jakarta. dakwatuna.com – Jakarta. Setelah melalui perdebatan alot, draft Rancangan Undang-undang (RUU) Jaminan Produk Halal akhirnya disahkan rapat pleno Badan Legislatif. Hanya saja Ketua Baleg Ignatius Mulyono, mendesak agar Komisi VIII DPR RI melakukan perubahan sesuai catatan-catatan yang diberikan fraksi-fraksi.

“Sebelum dibawa ke paripurna dewan, saya minta agar Komisi VIII mewadahi semua catatan-catatan fraksi-fraksi. Apalagi apa yang menjadi catatan fraksi ini merupakan hal substansial,” tegas Mulyono dalam rapat pleno Baleg, di Senayan, Senin (26/9).

Dalam rapat pleno itu, FPDIP terang-terangan menyebutkan belum bisa menyetujui draft RUU JPH yang diajukan oleh Komisi VIII. Alasannya, di dalam RUU tersebut pelaksanaan sertifikasi halal menjadi kewajiban. Padahal di masyarakat, ada produk non halal dan halal.

Selain itu hadirnya RUU JPH akan membuat overlaping karena sudah ada UU yang mengatur tentang keamanan produk. Demikian juga penambahan lembaga baru (Badan Nasional Penjaminan Produk Halal) akan mempersulit koordinasi.

“Fraksi PDIP berpendapat, RUU JPH tidak mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat. Jika sifat mandotarynya tidak diubah menjadi sukarela, akan timbul masalah lagi,” tegasnya.
Hal yang sama diungkapkan Diana Anwar. “Demokrat tidak keberatan dengan RUU JPH, tapi dengan catatan pembahasannya harus hati-hati, jangan sampai merusak sendi-sendi masyarakat,” ujarnya.

Sementara Gerindra, Golkar, Hanura, PKS, dan PKB juga memberikan catatan. Mereka mendesak dalam pelaksanaannya nanti, tidak ada biaya yang dibebankan ke pengusaha terutama usaha mikro, kecil, dan menengah. Kalaupun ada biaya, harus ditekan seminimal mungkin agar tidak memberatkan. (esy/jpnn)

Sumber: dakwatuna
Untuk berita terbaru, ikuti PKS Grogol di Twitter dan Facebook

Related News

Tidak ada komentar :

Leave a Reply