pksgrogol.com – Jakarta. dakwatuna.com – Kairo. Pemilu demokratis pertama Mesir sejak penggulingan Hosni Mubarak menjadi pertanyaan setelah koalisi peserta pemilu yang dipimpin Ikhwanul Muslimin mengancam memboikot Rabu.
Koalisi mengatakan dalam sebuah pernyataan pihaknya tidak akan mengambil bagian dalam pemilu legislatif November jika pasal kontroversial dalam undang undang pemilu baru tidak diubah, lapor AFP.
Blok tersebut menolak Pasal Lima dari undang undang pemilu, yang melarang partai-partai politik untuk menduduki sepertiga kursi di parlemen, yang diperuntukkan bagi para kandidat independen.
“Kami menolak untuk mengambil bagian dalam pemilu jika Pasal Lima undang undang pemilu tidak dibatalkan,” kata pernyataan itu.
Pernyataan tersebut dikeluarkan atas nama Koalisi Demokratis yang, termasuk Ikhwanul Muslimin, juga Partai Kebebasan dan Keadilan, bagian dari Ikhwan, dan partai liberal al-Waf.
Para penguasa militer sementara Mesir — Dewan Tertinggi Angkatan Bersenjata (SCAF) — mengumumkan Selasa bahwa tahap pertama pemilu parlementer akan dilaksanakan pada 28 November.
Namun di dalam perubahan undang undang pemilu itu, dikatakan bahwa duapertiga parlemen akan dipilih melalui suatu susunan partai berdasarkan sistem perwakilan proporsional.
Selebihnya akan dipilih melalui mayoritas murni — namun hanya para calon independen saja yang memenuhi persyaratan boleh mengikutinya.
Tetapi pernyataan Koalisi Demokratis tersebut menyatakan mereka “heran” pada posisi SCAF.
Mereka telah, argemennya, “menolak permintaan kekuatan-kekuatan politik supaya memilih semua anggota parlemen dengan sistem susunan proporsional, tertutup”.
Berdasarkan Pasal Lima, argumennya, sepertiga kursi diperuntukkan secara eksklusif untuk “kaum independen dan para calon dari rezim lama”, tambahnya.
Koalisi Demokratis tidak sendirian dalam menolak bagian undang undang pemilu ini.
Lebih dari dua lusin partai politik telah menolaknya, menolak bahwa pasal itu dapat membantu kembalinya para figur rezim lama ke parlemen.
Mereka telah menyerukan bagi sistem representasi proporsional murni dan pengaktifan undang undang yang akan melarang para politisi korup berusaha menduduki jabatan.
Berdasarkan sistem lama, ratusan kandidat ikut sebagai kaum independen jika mereka tidak masuk susunan Partai Demokratis Nasional Mubarak, hanya boleh bergabung dengan partai sesudah merebut kursi.
Namun Pasal Lima undang undang pemilu yang baru secara spesifik melarang mereka yang terpilih sebagai independen untuk bergabung dengan suatu blok parlementer jika terpilih — jika tidak ingin kehilangan kursinya. (K004/B Kunto Wibisono/Ant)
Tidak ada komentar :