Sebagai contoh, Hakim menyebutkan soal persyaratan pengemudi kendaraan umum yang harus mengikuti pendidikan dan pelatihan sebelum dapat memiliki surat ijin mengemudi (SIM).
“Pasal 77 UU LLAJ sudah mengatur untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri. Dan khusus untuk pengemudi kendaraan umum, calon Pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengemudi angkutan umum dan hanya diikuti oleh orang yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan. Dengan demikian, jelas bahwa untuk pengemudi kendaraan umum harus memiliki keahlian,” kata sekretaris Fraksi PKS ini.
Sayangnya, dalam implementasi, pengendara kendaraan umum dapat dengan mudah mendapatkan SIM tanpa dibekali dengan pendidikan dan keahlian. Tidak heran, masih banyak sopir kendaraan umum yang ugal-ugalan.
Untuk itu, Hakim meminta Kepolisian RI untuk memperketat kontrol pemberian SIM pada pengemudi kendaraan umum. Pengemudi kendaraan umum yang tidak mengikuti pelatihan dan pendidikan tidak boleh diberikan SIM sebagaimana disyaratkan dalam UU LLAJ.
Sumber: yahoo
Untuk berita terbaru, ikuti PKS Grogol di Twitter dan Facebook
Tidak ada komentar :