Posted by :
pks
/ on :
pksgrogol.com - Jakarta. Di milis saya menemukan hal yang menarik
Ingat slip biru vs slip merah pada saat
ditilang? Memang ada keduanya dan dipakai keduanya. Ini cerita yang
beredar di milis, entah kapan aktual kejadiannya, tapi saya terima via
milis pada 06 Desember 2011.
Mumpung sekarang sempet nulis dan ngepost di blog deh
Kisah ini saya copas dengan sedikit edit-an untuk merapikan
paragrafnya.
——————————————————
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya
sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik
ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak
ditilang oleh polisi.
Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.
Polisi (P) : Selamat siang mas, bisa lihat Sim dan STNK?
Sopir ( Sop ) : Baik Pak?
P : Mas tau..kesalahannya apa?
Sop : Gak pak
P : Ini nomor polisinya gak seperti seharusnya (sambil nunjuk ke plat
nomor taksi yg memang gak standar) sambil langsung mengeluarkan jurus
sakti mengambil buku tilang?lalu menulis dengan sigap
Sop : Pak jangan ditilang deh? wong plat aslinya udah gak tau ilang
kemana? kalo ada pasti saya pasang
P : Sudah?saya tilang saja?kamu tau gak banyak mobil curian sekarang?
(dengan nada keras !! )
Sop : (Dengan nada keras juga ) Kok gitu! taksi saya kan Ada STNK nya
pak , ini kan bukan mobil curian!
P : Kamu itu kalo di bilangin kok ngotot (dengan nada lebih tegas) kamu
terima aja surat tilangnya (sambil menyodorkan surat tilang warna MERAH)
Sop : Maaf pak saya gak mau yang warna MERAH suratnya? Saya mau yg warna
BIRU aja
P : Hey! (dengan nada tinggi) kamu tahu gak sudah 10 Hari ini form biru
itu gak berlaku!
Sop : Sejak kapan pak form BIRU surat tilang gak berlaku?
P : Inikan dalam rangka OPERASI, kamu itu gak boleh minta form BIRU?
Dulu kamu bisa minta form BIRU? tapi sekarang ini kamu Gak bisa? Kalo
kamu gak kamu ngomong sama komandan saya (dengan nada keras dan ngotot)
Sop : Baik pak, kita ke komandan bapak aja sekalian (dengan nada
nantangin tuh polisi)
P : (Dengan muka bingung) Kamu ini melawan petugas!?
Sop : Siapa yg melawan!? Saya kan cuman minta form BIRU? Bapak kan yang
gak mau ngasih
P : Kamu jangan macam-macam yah? saya bisa kenakan pasal melawan
petugas!
Sop : Saya gak melawan!? Kenapa bapak bilang form BIRU udah gak berlaku?
Gini aja pak saya foto bapak aja deh? kan bapak yg bilang form BIRU gak
berlaku (sambil ngambil HP)
P : Hey! Kamu bukan wartawankan! ? Kalo kamu foto saya, saya bisa
kandangin (sambil berlalu)
Kemudian si sopir taksi itupun mengejar itu polisi dan sudah siap
melepaskan? shoot pertama? (tiba-tiba dihalau oleh seorang anggota
polisi lagi)
P 2 : Mas, anda gak bisa foto petugas seperti itu
Sop : Si bapak itu yg bilang form BIRU gak bisa dikasih (sambil tunjuk
polisi
yg menilangnya) lalu si polisi ke 2 itu menghampiri polisi yang menilang
tadi, ada pembicaraan singkat terjadi antara polisi yang menghalau si
sopir dan polisi yang menilang.
Akhirnya polisi yg menghalau tadi menghampiri si sopir taksi
P 2 : Mas mana surat tilang yang merah nya? (sambil meminta)
Sop: Gak sama saya pak? Masih sama temen bapak tuh (polisi ke 2
memanggil polisi yang menilang)
P : Sini tak kasih surat yang biru (dengan nada kesal)
Lalu polisi yang nilang tadi menulis nominal denda sebesar Rp 30.600
sambil berkata ? Nih kamu bayar sekarang ke BRI ? lalu kamu ambil lagi
SIM kamu disini, saya tunggu?..
S : (Yes!!) Ok pak ..gitu dong kalo gini dari tadi kan enak?
Kemudian si sopir taksi segera menjalankan kembali taksinya sambil
berkata pada saya, Pak .. maaf kita ke ATM sebentar ya … mau transfer
uang tilang. Saya berkata ya silakan.
Sopir taksipun langsung ke ATM sambil berkata, Hatiku senang banget
pak, walaupun di tilang, bisa ngasih pelajaran berharga ke polisi itu.
Untung saya paham macam2 surat tilang?
Tambahnya, Pak kalo ditilang kita berhak minta form Biru, gak perlu
nunggu 2 minggu untuk sidang Jangan pernah pikir mau ngasih DUIT DAMAI.
Mending bayar mahal ke negara sekalian daripada buat oknum?
Dari obrolan dengan sopir taksi tersebut dapat saya infokan ke Anda
sebagai berikut:
SLIP MERAH, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan Dan mau
membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat.
Itupun di pengadilan nanti masih banyak calo, antrian panjang, Dan
oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai
tilang. Kalau kita tidak mengikuti sidang, dokumen tilang dititipkan di
kejaksaan setempat, disinipun banyak calo dan oknum kejaksaan yang
melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang.
SLIP BIRU, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar
denda.
Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo
gak salah norek Bank BUMN).
Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk di tukar dengan
SIM/STNK kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang.
You know what!? Denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya
tidak melebihi 50ribu! dan dananya RESMI MASUK KE KAS NEGARA.
Forward email ini beritahukan teman, saudara sama keluarga Anda.
Berantas korupsi dari sekarang,..
—————————————————-
Nah, pada milis yang sama saya juga berdiskusi dengan orang yang
ditilang. Memang ada slip biru dan merah. Dan yang menarik adalah
motivasinya.
Kisah di atas, bagi saya bermasalah. Karena memang tidak lengkap
dalam memberikan penjelasan, pun referensi KUHP pengguna jalan raya
tidak jelas. Seingatnya tidak ada KUHP pengguna jalan raya, yang ada
Undang-undang Lalu Lintas no.32 tahun 2009 yang sudah diberlakukan penuh
sejak 2010. Referensi denda tilang mengacu pada Undang-Undang ini,
besaran terkecil yang tercantum adalah Rp 250.000.
Besaran denda yang tercantum pada Undang-Undang tersebut adalah denda
maksimal.
Saya juga pernah ditilang waktu SMA dan mahasiswa. Saya diberi slip
merah, waktu itu.
Slip merah dipakai jika pelanggar niat ke pengadilan. Tentunya dendanya
akan ditentukan pengadilan. Jadi pelanggar juga punyak hak untuk membela
diri di depan majelis hakim. Apakah bebas denda atau denda maksimal
atau dendanya berapa, tidak bisa dipastikan.
Kondisi jadwal sidang dan segala birokrasinya dimanfaatkan oknum
pengadilan dan polisi lalu lintas untuk mengambil keuntungan dan
pelanggar yang tidak mau repot.
Dan atas alasan suap menyuap ini, belakangan beredar anjuran minta
slip biru yang langsung transfer ke rekening negara. Lebih praktis,
tanpa suap. Sepintas benar, baik, praktis dan menyederhanakan.
Tapi mereka yang menganjurkan lupa bahwa besaran denda di Undang-Undang
baru jauh lebih tinggi dari sebelumnya.
Slip biru diberikan jika pelanggar mengakui kesalahan, tidak perlu
persidangan. Akhirnya pasrah didenda berapapun, pokoknya bayar dan STNK
atau SIM balik. Dan slip biru juga ditulis manual oleh polantas. Manual!
Sama seperti slip merah
Jadi akan sangat tergantung petugas, menulis dendanya maksimal atau
tidak. Disinilah keimanan diuji. Mencari murah (bisa jadi dengan
menyuap) atau mencari lurus dan praktis tapi mahal.
Kemudian, ini kisah nyata seseorang yang minta slip biru. Sama, saya
dapet dari milis yang berbeda, saya edit sedikit untuk merapikan.
—————————————————
Seminggu yang lalu saya punya pengalaman kena tilang ! Gara – gara tdk
nyalain lampu siang hari. Ini tidak sengaja soalnya saya baru keluar
AHAS di depan jababeka Cikarang ( gak tau kalau lampu mati ), sampai di
samping fly over carefour tiba-tiba ada polisi ketengah dan menghentikan
motor saya.
Singkat cerita, seperti cerita diatas
langsung saja polisi menunjukkan surat tilang dan membacakan kesalahan
serta dendanya.
Saya masih inget dengan cerita yang diposting tersebut, baiknya minta
form biru. Polisi tersebut makin bernafsu menulis form tilang. Setelah
saya lirik denda yang harus di bayar 250 rb saya
jadi mikir pasalnya saya lagi ga bawa uang sebanyak itu.
Langsung aja form yang sedang diisi saya tarik sembari menyelipkan uang
30 ribu, sambil bilang “udah ga usah ga jadi slip birunya pakai yang ini
aja”. Saya buru-buru !! Sambil nyelipin uang di tangannya…
Dan polisi itu hanya melongo sambil megangin uang 30 rb. Pengennya
sih bayar ke negara, tapi…?
—————————————————
Pada akhirnya menyuap atau tidak menyuap bukan karena slip biru atau
merah. Tapi motivasi anda!
Tetap saja integritas anda yang menentukan. Keimanan anda yang
melatar belakangi integritas itu yang akan memilih, slip merah
bernegosiasi atau slip biru dengan uang segitu.
Suap menyuap bisa jadi bukan diinisiasi, diawali dari aparat, tapi
dari warga negara, masyarakat. Sekali lagi, ini masalah integritas anda,
keimanan anda, yang melandasi motivasi anda.
Jadi mana yang akan anda pilih?
Sumber:
ihdaihda
Untuk berita terbaru, ikuti PKS Grogol di
dan
Facebook